DITANGKAP POLISI - IRT berinisial SD (45) nekat melakoni bisnis narkoba dengan alas an untuk memenuhi kebutuhan hidaup sehari-hari. FOTO: HUMAS POLDA KALTENG FOR RK
RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Dengan alasan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SD (45), nekat melakoni bisnis narkoba.
Warga Jalan Mendawai l, Gang Bersama, Kota Palangka Raya ini diamankan Polisi. Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Palangka Raya melakukan penggerebekan dan penggeledahan barak kayu Nomor 27 tempat tinggalnya, Minggu (07/02/2021) sekitar Pukul 00.10 WIB.
Kapolresta Palangka Raya Kombes (Pol) Dwi Tunggal Jaladri, SIK, SH, M.Hum melalui Kasat Reskoba Kompol Asep Deni Kusmaya, SH mengatakan bahwa pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku setelah mendapat laporan dari masyarakat.
“Setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas jual-beli sabu, kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan IRT ini,” ujar Asep, Senin (08/02/2021).
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 37 paket sabu dengan berat 11,4 gram. Kemudian, ada juga timbangan digital warna hitam, 37 plastik klip, 4 pack plastik klip, kotak kayu, sendok sabu dan sebuah gunting.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti di Mapolres Palangka Raya. Terhadapnya, akan kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut Kasat Reskoba. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com