SOSIALISASI - Anggota Polsek Seruyan Hilir saat mensosialisasikan maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan membakar hutan dan lahan. FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, KUALA PEMBUANG – Personel Polsek Seruyan Hilir kembali menosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng kepada masyarakat, tentang sanksi pidana membuka lahan dengan cara membakar, (01/02/2021) Pagi. Sosialisasi tersebut sembari patroli kamtibmas di wilayah hukum Polsek Seruyan Hilir yang dilaksanakan oleh dua orang personel Polsek Seruyan Hilir.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S. H., SIK., M.Si melalui Kapolsek Seruyan Hilir AKP Setiyono mengatakan, pihaknya selalu mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar dalam membuka lahan sebaiknya dilakukan dengan cara bergotong royong.
“Jadi tidak dengan cara membakar lahan. Tuajuannya, agar tidak terkena sanksi pidana 15 Tahun dan denda 15 Milyar sesuai undang-undang yang berlaku,” katanya
Disamping itu juga, personel Polsek Seruyan Hilir tidak lupa mengimbau kepada masyarakat untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan. Yakni, dengan cara 3M guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat apabila terjadi gangguan kamtibmas, segera informasikan ke Polsek Seruyan Hilir untuk ditindak lanjuti,” pesannya. (klp/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com