SECARA DARING - Sekda Katingan Drs. Nikodemus, MM saat mengikuti acara Peluncuran Pedoman Tata Cara Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Provinsi Kalteng, Kamis (18/01/2021) siang. FOTO: KOMINFO KATINGAN FOR RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Sekda Katingan Drs. Nikodemus, MM didampingi Perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Katingan mengikuti acara Peluncuran Pedoman Tata Cara Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (18/01/2021). Kegiatan ini, diikuti ini secara daring dari Ruang Rapat Wakil Bupati Katingan.
Acara dibuka langsung oleh Sekda Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri, di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng. Pada kesempatan itu, dia juga menyampaikan sambutan mewakili Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran. Hadir pula secara virtual Keynotes Speech, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Alue Dohong.
Menurut Sekda Katingan, dengan diterbitkannya petunjuk teknis mengenai Tata Cara Pengakuan Keberadaan MHA ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam melakukan kegiatan identifikasi, inventarisasi dan validasi terhadap usulan dari masyarakat adat. Baik itu bagi Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, maupun berbagai pihak secara khusus Panitia MHA.
“Dalam rangka penetapan dan pengakuan MHA maupun hutan adat yang telah disampaikan kepada Bupati/Walikota, Pak Gubernur meminta agar segera diproses lebih lanjut terhadap berkas persyaratan yang telah disampaikan. Mengingat, itu sangat penting dan strategis karena akan memberikan manfaat bagi Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, masyarakat Adat Dayak, serta berbagai pihak terkait dalam mematuhi proses setiap tahapan,” imbuh Nikodemus usai mengikuti kegiatan.
Tentunya, untuk mewujudkan dan mendukung kinerja MHA di Kalteng melalui Satuan Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi urusan Lingkungan Hidup. Gubernur melalui Sekda Kalteng juga mengajak segenap lapisan masyarakat Adat Dayak di Kalteng, untuk senantiasi memohon ridho dari Tuhan Yang Maha Esa dan dengan mengedepankan filosofis Huma Betang.
“Tentunya, dengan didasari empat pilar utama yaitu kejujuran, kesetaraan, kebersamaan dan menjunjung tinggi berlakukanya hukum adat dan hukum Nasional. Sehingga mampu menyelesaikan dan menuntaskan proses menuju pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalimantan Tengah,” terangnya.
Sementara Wakil Menteri LHK menyampaikan tentang peran masyarakat adat dalam pengeloaan hutan. Alue mengatakan, untuk pertama kalinya dalam sejarah NKRI, Pemerintah memberikan pengakuan kepada masyarakat hukum adat dan areal hutan adatnya. “Pengakuan dimaksud merupakan bentuk pengakuan Negara kepada hak-hak tradisional masyarakat hukum adat serta nilai-nilai asli dan jati diri asli Bangsa Indonesia yaitu masyarakat hukum adat,” sebuutnya.
Alue menyampaikan, berdasarkan Peraturan Kementerian LHK, ketentuan utama dalam proses pengajuannya adalah masyarakat hukum adat yang mengajukan permohonan penetapan hutan adat telah. “Dengan terlebh dahulu mendapat pengakuan dari Pemerintah Daerah dalam bentuk Peraturan Daerah dan/atau produk hukum Daerah mengenai pengakuan masyarakat Hukum Adat,” jelasnya. (ara/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com