TES:Anggota Satlantas Polres Seruyan saat melakukan tes kepada warga yang ingin memiliki SIM.FOTO:POLRES SERUYAN.
RADARKALTENG.COM,KUALA PEMBUANG-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Seruyan melakukan sosialisasi terkait syarat tambahan bagi pemohon yang mengajukan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM),yaitu wajib mengikuti tes psikologi.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi melalui Kasatlantas Iptu Moch Romadhon mengatakan,dalam berkendara harus memiliki kesabaran.Olehnya, para pengendara wajib memiliki SIM.
“Dalam memiliki SIM, pengendara akan mengikuti tes tambahan yaitu tes psikologi,”ucapnya, Rabu (20/1/2021).
Kasat Lantas mengatakan, pelaksanaan tes psikologi akan diselenggarakan oleh lembaga psikologi yang sudah terpercaya, yang berkantor tidak jauh dari Kantor Satlantas Polres Seruyan. Dengan demikian, pemohon penerbitan SIM bisa melaksanakan tes psikologi disana, dan hasil tesnya itu dibawa ke Kantor Satlantas saat ingin mengajukan permohonan penerbitan SIM.
“Sangat penting bagi pemohon yang mengajukan penerbitan SIM untuk melampirkan hasil tes psikologi. Salah satu indikator sehat rohani,yakni bisa mengendalikan emosi saat berkendara kendaraan roda dua maupun roda empat,”tukasnya.(rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com