TANGKAPAN BESAR - Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo didampingi Kabag Ops AKP Agus Priyo Wibowo dan Kasat Reskoba AKP I Made Rudia saat Konferensi Pres terkait tangkapan narkoba, Selasa (19/01/2021). FOTO : HUMAS POLDA KALTENG FOR RK
RADARKALTENG.COM, NANGA BULIK – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lamandau, Polda Kalteng, berhasil membekuk pengedar narkoba lintas provinsi berinisial HR. Saat membawa paketan besar narkotika jenis sabu-sabu dari Kalimantan Barat dia disergap Polisi di Jalan Lintas Trans Kalimantan Km. 18 Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.
Dari tangan tersangka, diamankan sembilan bungkus plastik beisi Kristal putih yang diduga sabu-sabu seberat 1 kilogram lebih. Apabila diuangkan, nilainya mencapai Rp3 Miliiar. Rencananya, sabu tersebut hendak diedarkan di Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo mengatakan, bahwa penangkapan tersebut berawal informasi dari masyarakat dan dikembangkan di lapangan. “Dari tangan pelaku, kita mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1774,95 gram atau 1 Kilogram lebih,” ujar Kapolres didampingi Kabag Ops AKP Agus Priyo Wibowo dan Kasat Reskoba AKP I Made Rudia, saat Konferensi Pres di Aula Joglo Mapolres Lamandau, Selasa (19/01/2021).
Arif menyebutkan, bahwa anggota sudah lama melakukan pengintaian. Sehingga, membutuhkan waktu lama untuk melakukan penangkapan. “Paasalnya, pelaku termasuk licin dalam menjalankan aksinya,” kata Arif.
Kasat Reskoba menambahkan, kronologis penangkapan Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki dewasa diduga memiliki Narkotika jenis sabu dari Pontianak dan akan di bawa ke Kalimantan Tengah. Pelaku menggunakan mobil Mazda berwarna abu-abu, dan akan melewati Kabupaten Lamandau.
Kemudian pada Minggu tanggal (17/01/2021), Polisi menghentikan mobil yang digunakan HR dan langsung melakukan penggeledahan badan, namun tidak ditemukan apa-apa. “Kemudian anggota melakukan penggeledahan di mobil dan berhasil menemukan satu buah rangkaian bong atau alat isap dan sembilan bungkus paket sabu-sabu yang di simpan di bangku depan sebelah kanan,” sebutnya.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tambahnya, diduga pelaku tersebut merupakan sindikat pengedar lintas provinsi. “Tersangka HR yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 115 ayat (2), Subsiber 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” kata ,” jelas Rudia. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com