KORUPSI:Mantan Dirut PDAM Kabupaten Kapuas,Widodo resmi ditahan akibat dugaan kasus korupsi,Rabu(20/1/2021).FOTO:RK
RADARKALTENG.COM,PALANGKA RAYA-Kejaksaan Tinggi Kalteng resmi menahan mantan Direktur Utama PDAM Kabupaten Kapuas,Rabu(20/1/2021).Lantaran diduga terlibat dalam kasus korupsi.
Aspidsus Kejati kalteng Adi Santoso melalui Kasi Penuntutan, Bangun membenarkan pihaknya telah menahan mantan Dirut PDAM Kabupaten Kapuas, Widodo.
“Tersangka resmi kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan,”ucapnya, Rabu(20/1/2021).Widodo ini akan ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.
“Dari perhitungan BPKP Kalteng,negara mengalami kerugian Rp7,4 miliar dari tahun 2016 hingga 2018,”ungkapnya.
Bangun pun menuturkan, bahwa Widodo telah menitipkan uang penganti sebesar Rp150 juta kepada pihak kejaksaan dengan cara dicicil. Widodo langsung berinisiatif menitipkan awalnya Rp30 juta.
“Ya dicicil uang titipan kerugian negaranya, Widodo sendiri kasusnya terungkap sekitar tahun 2019.Karena diduga melakukan korupsi penyertaan modal dari Pemkab Kapuas,”tegasnya.
Hari Setiawan selaku Kuasa Hukum Widodo menegaskan, sejak awal kliennya selalu kooperatif.
“Klien saya sejak awal kooperatif terhadap penyidik,”ucapnya.
Diketahui,tersangka Widodo ini diancam dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Subsider Pasal 3 junto Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.(rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com