SOSIALISASI - Anggota Polsek Seruyan Tengah saat mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng kepada warga tentang larangan membakar hutan dan lahan. FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, KUALA PEMBUANG – Anggota Polsek Seruyan Tengah melaksanakan penyebaran maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan membakar hutan dan lahan, Senin (19/01/2021) pagi.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H,. S.I.K., M.Si. Melalui Kapolsek Seruyan Tengah Iptu Robertus Sonny A.W, S.Sos mengatakan, bahwa kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka mendeteksi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) agar tidak sampai terjadi.
“Penyebaran maklumat tersebut disampaikan kepada warga Kecamatan Seruyan Tengah dengan harapan, mereka apat bekerjasama dalam mengantisipasi Karhutla,” katanya
Selain itu, pihaknya juga berharap dengan maklumat tersebut masyarakat dapat segera melaporkan ke Polri apabila terjadi Karhutla. “Sehingga, Karhutla dapat segera diatasi secara dini,” imbuhnya.
Di sisi lain, dia menilai bahwa dampak Karhutla ini tidak hanya merugikan masyarakat setempat dan orang banyak. Akan tetapi, juga berdampak pada perusakan lingkungan sekitar.
“Oleh karena itu, perlu kita sampaikan imbauan kepada masyarakat agar menjaga lingkungan sekitar dan dapat bekerjasama dengan Polri tentunya,” tukasnya. (klp/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com