GAGAL BERAKSI - Pihak Polsek Katingan Tengah berhasil meringkus IY (41) dan S alias Medie (28), dua pelaku percobaan pencurian sarang burung walet, Sabtu (09/01/2021) siang. FOTO: HUMAS POLRES KATINGAN FOR RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Pihak Polsek Katingan Tengah bersama warga, mengagalkan percobaan pencurian sarang burung walet, Sabtu (09/01/2021) siang. Meski sempat kabur dan bersembunyi di rawa-rawa, dua pelaku yang merupakan spesialis pembobol gedung walet ini berjasil diamankan.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK, MH, melalui Kapolsek Katingan Tengah Ipda Bahrul Ilmi, S.Sos mengatakan, gedung sarang burung wallet yang dibobol pelaku adalah milik Jakaria alias Jaka. Lokasinya berada di Jalan Lintas Tumbang Samba – Batu Badinding Km 2, Desa Samba Danum, Kecamatan Katingan Tengah.
“Setelah mendapat informasi dari warga terkait adanya percobaan pencurian tersebut, kami langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua pelaku, yakni IY (41) dan S alias Medie (28). Keduanya merupakan warga Katingan Tengah,” ujar Bahrul, Senin (11/01/2021).
Kapolsek menuturkan, awalnya anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang yang dicurigai sedang melakukan pembobolan dengan cara menjebol dinding lantai bawah gedung sarang burung walet milik warga. Lalu kedua pelaku kabur, setelah aksinya diketahui warga. “Kemudian anggota Polsek Katingan Tengah melakukan penyelidikan dan pengamatan di sekitar TKP,” terangnya.
Kemudian diketahui, jika kedua pelaku yang sempat kabur sedang bersembunyi di rawa – rawa sekitar Jalan lintas Tumbang Samba – Batu Badinding Km 2, Desa Samba Danum dan tidak jauh dari TKP. Anggota Polsek yang dibantu warga berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang buktinya. “Dua pelaku tersebut kita amankan kemarin kurang dari 24 jam, setelah adanya laporan dari warga, ” tutur Kapolsek.
Petugas mengamankan barang bukti sepeda motor jenis Jupiter Z KH 2117 NF, yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya. Kemudian ada pula satu buah tas merek Alto warna hitam, dua buah alat pencongkel sarang yang terbuat dari pipa, satu buah bor kayu, satu buah kunci T dan satu buah kikir.
Selain itu, ada satu buah gergaji kayu, satu buah obeng min, satu senter kepala warna hitam merek FOX, tiga buah plastik besar warna merah muda, merah dan hitam putih serta satu pucuk kayu jenis Benuas ukuran 5×10 panjang 4 cm di sekitar TKP.
“Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek guna diproses lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHPidana tentang perobaan pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” kata Bahrul. (ara/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com