GAGAL TRANSAKSI - Anggota Satreskoba Polres Katingan bersama Polsek Katingan Tengah menangkap seorang pria berinisial R alias Lalan (45), Jumat (08/01/2021) sore. FOTO: HUMAS POLRES KATINGAN FOR RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Katingan bersama Polsek Katingan Tengah menangkap seorang pria berinisial R alias Lalan (45). Diduga pengedar sabu-sabu, pria ini diamankan Polisi saat berada di Jalan Ahmad Yani RT. 007 Kelurahan Samba Kahayan, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Jumat (08/01/2021) sore.
Menurut Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskoba Iptu M. Yosef Sukmawijaya, S.Sos, dari hasil penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua paket kecil diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,49 gram jenis sabu.
“Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, didapati barang bukti yang dimasukan tersangka kedalam bekas bungkus kotak rokok. Kemudian imasukan kembali ke dalam plastik bekas kail pancing. Kita juga amanakan barang bukti lainnya berupa satu unit ponsel merk Nokia warna Hitam berikut Simcard dan satu unit Sepeda Motor jenis Honda Vario,” jelas Kasat Reskoba, Sabtu (9/1/2020) sore.
Penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat, karena maraknya peredaran Narkotika di wilayah tersebut. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka saat hendak bertransaksi. “Tersangka dan Barang bukti sudah kami amankan dan dibawa ke Mapolres Katingan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Tersangka bakal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara. (ara/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com