SABU - Tersangka Wiwit bersama barbuk sabu hasil tangkapan Polres Kotim. FOTO: POLRES FOR RK
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Kotim, kembali meringkus pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.
Kali ini seorang pengedar bernama Achmad Jamal alias Wiwit (41) diamankan di kediamannya di sebuah barak, Jalan Pangeran Antasari Gg Tiung Andai, No. 41, RT. 002/RW. 001, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, MB Ketapang, Sampit, pada Selasa (15/12/2020) sekitar pukul 16.45 WIB.
“Saat kita amankan tersangka beberapa waktu sebelumnya sempat melakukan transaksi, dan masih ada barbuk sabu yang belum terjual,” kata Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Reskoba Iptu Arasi, Rabu (16/12/2020).
Lamjutnya, saat digeledah, pihaknya mengamankan barbuk sabu sebanyak 6 paket, seberat 2,69 gram, peralatan mengedar dan uang tunai Rp1 juta hasil penjualan barang haram tersebut.
“Semua barang tersebut diakui milik tersangka. Tersangka sering mengederakan di di lingkungan sekitar,” tambah Arasi. (spt/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com