BERIKAN SANKSI - Personel Polsek Katingan Hilir yang tergabung dalam Tim Patroli Gabungan Pencegahan Covid-19 kembali melakukan Operasi Yustisi, Sabtu (05/12/2020) pukul 09.30 WIB. FOTO: HUMAS POLRES KATINGAN FOR RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Personel Polsek Katingan Hilir yang tergabung dalam Tim Patroli Gabungan Pencegahan Covid-19 kembali melakukan Operasi Yustisi, Sabtu (05/12/2020) pukul 09.30 WIB. Tujuannya, untuk menekan lajunya penularan Covid-19 dan membentuk kedisiplinan masyarakat dalam adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Walaupun sejak diberlakukan Perbup Katingan Nomor 53 Tahun 2020 terhadap masyarakat di Kabupaten Katingan, namun pihak kepolisian dan instansi terkait dalam hal ini Satpol PP tetap pada azas kekeluargaan.
Petugas menggunakan tutur kata yang santun dan humanis, namun tetap ada sanksi ringan yang diberikan kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (Prokes).
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Eko Priono, S.H.,M.H mengatakan, bahwa Polri memiliki dasar hukum untuk menjalankan peran dan tugasnya untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Penegakan Hukum Perbup Katingan Nomor 53 Tahun 2020 terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan, telah disesuaikan dengan norma-norma yang berlaku. Selain itu, tetap santun dan humanis namun tegas sebagai cara yang baik untuk melahirkan kesadaran masyarakat. Sehingga, tetap terjalin hubungan kekerabatan yang baik walaupun dalam suasana peneggakan hukum,” jelas Kapolsek. (ara/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com