RADARKALTENG.COM, KUALA PEMBUANG – Seorang pria berinisial DM (41) tak berkutik ketika ditangkap petugas dari Satresnarkoba Polres Seruyan, akibat menyimpan paketan narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan petugas, saat DM saat berada di Jalan Pelantan Raya, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah, Minggu (29/11/2020) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasat Resnarkoba Iptu Supriyono, SH membenarkan keberhasilan personelnya mengungkap peredaran barang haram tersebut. Penangkapan ini, berawal dari laporan masyarakat dan dituntaskan dengan upaya penyelidikan.
“DM beserta barang bukti berupa empat paket bungkus plastik klip bening berisikan butiran Kristal yang di duga Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat kotor/Broto 1,20 gram, kini diamankan di Mapolres Seruyan untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Supriyono, Senin (30/11/2020).
Akibat menyimpan barang tersebut, DM terancam disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (klp/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com