UJI PUBLIK – Wakil Bupati H Ahmadi SH saat menghadiri uji publik I penyusunan perubahan KLHS di Bappeda Sukamara, Jumat (27/11/2020). FOTO: DON/RADARKALTENG.COM
RADARKALTENG.COM, SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara melaksankan penyusunan dokumen perubahan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Sukamara periode 2018-2023 di Aula Bappeda Sukamara, Jumat (27/11/2020).
“Ini kita lakukan sesuai amanat undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ucap Wakil Bupati H Ahmadi SH disela kegiatan.
Menurutnya, juga wajib menyusun kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) untuk perubahan RPJMD. Bahkan, beberapa waktu yang lalu pihkanya telah menyelenggarakan bimbingan teknis, tentang pembuatan KLHS dan juga pengisian data pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
“Tujuan pembangunan berkelanjutan sendiri merupakan hasil dari konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang pembangunan berkelanjutan pada tahun 2012 di Rio De Janeiro,” imbuhnya.
Diakatakan, bahwa tujuan pembangunan berkelanjutan tersebut telah terbagi menjadi 17 kategori yakni tanpa kemiskinan, tanpa kelaparan, kehidupan sehat dan sejahtera, pendidikan berkualitas.
“Kategori lainnya terkait kesetaraan gender, air bersih dan sanitasi layak, energi bersih dan terjangkau, pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi, industri,” lanjutnya.
Selain itu, ada juga terkait inovasi dan infrastruktur, berkurangnya kesenjangan, kota dan komunitas berkelanjutan, konsumsi dan produksi yang bertanggungjawab,” jelasnya.
“Masih ada juga kategori lainnya seperti penanganan perubahan iklim, ekosistem laut, ekosistem daratan, perdamaian, keadilan dan kelembagaan yang tangguh dan kemitraan untuk mencapai tujuan,” demikian. (don/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com