NARKOTIKA - Seorang IRT berinisial MP diamankan beserta barang bukti 344 gram sabu-sabu. FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) diamankan tim dari Direktorat Reserse Narkoba( Ditreskoba) Kalteng. Dari tangan wanita ini, berhasil disita ratusan gram sabu-sabu.
IRT yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu ini, yakni inisial MP (36), warga Jalan Antang Bara, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim. Pemain bisnis barang haram ini, diamankan di kediamannya pada Jumat (13/11/2020) malam.
Kapolda Kalteng, Irjen (pol) Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas, Kombes (Pol) Hendra Rochmawa mengatakan, diamankannya IRT tersebut setelah pihaknya menerima informasi masyarakat yang mencurigai pelaku terlibat bisnis narkoba. Bermodalkan informasi tersebut, tim dari Ditreskoba Polda Kalteng langsung melakukan penyelidukan.
“Setelah informasi dipastikan benar, tim langsung melakukan penggerebkan dan mengamanka pelaku” jelas Hendra.
Selain mengamankan pelaku, hasil penggeledahan berhasil ditemukan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 344,95 gram. Termasuk sejumlah barang bukti lainnya seperti timbangan digital dan Handphone.
“Hasil pemeriksaan, IRT tersebut mengakui bahwa barang bukti narkoba tersebut adalah miliknya” ungkap Hendra.
Untuk proses lebih lanjut, pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolda Kalteng. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 atat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com