SOSIALISASI - Anggota Polsek Seruyan Tengah terus melakukan Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng kepada warga, Jumat (13/11/2020). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, KUALA PEMBUANG – Anggota Polsek Seruyan Tengah (Serteng) Polres Seruyan Polda Kalteng melaksanakan penyebaran maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan membakar hutan dan lahan, Jumat (13/11/2020) pagi
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H,. S.I.K., M.Si Melalui Kapolsek Seruyan Tengah Iptu Robertus Sonny A.W, S.Sos mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka mendeteksi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) agar tidak terjadi.
“Penyebaran maklumat tersebut di sampaikan kepada warga Kecamatan Seruyan Tengah. Dengan harapan, masyarakat setempat dapat bekerja sama dalam mengantisipasi Karhutla,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga berharap dengan maklumat tersebut masyarakat dapat segera melaporkan ke Polri apabila terjadi Karhutla. Sehingga, Karhutla dapat segera diatasi.
Dikatakan,bahwa dampak Karhutla ini tidak hanya merugikan masyarakat setempat dan orang banyak. Akan tetapi, juga berdampak pada perusakan lingkungan sekitar.
“Oleh karena itu, perlu imbauan kepada masyarakat agar menjaga lingkungan sekitar dan dapat bekerjasama dengan Polri tentunya,” tukasnya. (klp/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com