SAMPAIKAN ARAHAN – Bupati Sakariyas SE saat membuka kegiatan Fasilitasi Dalam Pengelolaan Dana Desa, Teknis Penyusunan Peraturan Desa Tentang Kewenangan Desa, Bimbingan Teknis Aplikasi eHDW dan eDMC se-Kecamatan Pulau Malan, Selasa (10/11/2020). FOTO: ARA/RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Bupati Sakariyas SE membuka secara resmi kegiatan Fasilitasi Dalam Pengelolaan Dana Desa, Teknis Penyusunan Peraturan Desa Tentang Kewenangan Desa, Bimbingan Teknis Aplikasi eHDW dan eDMC se-Kecamatan Pulau Malan, Selasa (10/11/2020).
Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari di Aula Kantor Bappelitbang Kabupaten Katingan tersebut, diikuti oleh seluruh kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ada di Kecamatan Pulau Malan. Hadir juga saat itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Katingan, Kabul Mistiman dan Camat Pulau Malan, Hariawan, S.Sos.
Bupati dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Dia berharap setelah kegiatan ini, semua wilayah di Kecamatan Pulau Malan bisa menjadi contoh dalam hal pemanfaatan kewenangan yang tepat. “Selain itu, menjadi contoh pembangunan desa yang baik, dan menjadi pengelola dana desa yang benar,” tuturnya.
Dikatakannya pula bahwa, seharusnya saat ini semua desa di Kabupaten Katingan sudah selesai menyusun rencana kerja Pemerintahan Desa untuk Tahun Anggaran 2021. Tiap desa, juga harus memastikan sebagian besar rencana kegiatannya sudah dilaksanakan dengan benar.
Sehingga, lanjut Sakariyas, pengajuan dana desa tahap ketiga dan penyusunan laporan pertanggungjawaban Tahun 2020 bisa benar dan tepat waktu. “Ini merupakan hal sangat penting, karena banyak kejadian yang jadi contoh. Desa berhasil melaksanakan kegiatan, namun tidak lancar dalam melaporkannya,” sebutnya.
Lebih jauh disampaikannya, dengan kewenangannya, desa sekarang sudah banyak yang punya jalan sndiri dan sarana lainnya. Seperti sarana olahraga, Posyandu sendiri dan gedung PAUD. Bahkan, beberapa desa dapat menghasilkan pendapatan asli desa.
Menurut Bupati, banyak pula kegiatan yang bisa dilaksanakan oleh desa sendiri, karena sudah punya dana desa (DD) dan memiliki alokasi dana desa (ADD). “Namun, pilihan kegiatan dan program pembangunan desa harus tetap dalam kerangka aturan. Baik yang diatur oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan pastinya aturan yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Katingan,” pungkasnya. (ara/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com