PRESS RELEASE - Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono.S.IK saat memperlihatkan barang bukti dan tersangka saat kasus narkoba, Selasa (10/11/2020). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, KUALA PEMBUANG – Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, SH, SIK, M.Si, menggelar press release tindak pidana Narkoba di Mapolres, Selasa (10/11/2020) pagi. Kegiatan tersebut, dihadiri juga Wakapolres Seruyan, Kabag Ops, Kasubbag Humas AKP I Gede Suarmayasa dan Kasat Reskoba Iptu H. Supriyono, SH.
Kapolres menyampaikan, jika anggota Satreskoba dan Polsek Hanau telah berhasil menggagalkan serta menangkap tiga pelaku kasua narkoba di tiga TKP dan waktu berbeda.
“Pelaku pertama yang berinisial AT, kita tangkap di Desa Telaga Pulang, Kecamatan Danau Sembuluh. Dengan barang bukti sabu berupa 11 paket atau berat kotornya sekitar 5,12 gram,” katanya.
Kemudian, pada pelaku kedua berinisial SU ditangkap di Perumahan Tapak Bedeng Karyawan Blok E20 Divisi 2A, areal PT. STP Desa Tanjung Rangas. Barang buktinya, sabu sebanyak 38 paket sabu atau berat kotor sekitar 12,74 gram.
Selanjutnya di TKP Jalan Bakrie Entong Desa Pembuang Hulu I, Satreskoba juga berhasil meringkus seorang pemuda berinisial SP. Barang buktinya, satu paket sabu dengan berat kotor 2,14 gram sabu.
“Ketiga pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Seruyan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, dan juga untuk mengetahui jaringannya,” sebut Kapolres.
Diaa mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, untuk selalu bersinergi dengan aparat penegak hukum. “Sekaligus pula berkomitmen, menyatakan perang terhadap peredaran gelap narkoba diseluruh wilayah hukum Polres Seruyan,” tegasnya. (klp/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com