KLIK HELM - Kasat Lantas polres Seruyan Iptu Romadhon saat memasangkan klik helm salah satu pengendara sepeda motor. FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, KUALA PEMBUANG – Jumlah pengendara yang datang silih berganti, tidak membuat seorang petugas Lalu lintas dari Sat lantas Polres Seruyan lengah terhadap mereka yang kurang safety riding, Sabtu (07/11/2020).
Kewajiban menggunakan helm standar nasional Indonesia bagi pengendara sepeda motor, sudah diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pertama, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor.
Kedua perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm tandar nasional Indonesia. Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat (8) mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
Kasat Lantas Polres Seruyan Iptu Romadhon menyampaikan, personelnya menghentikan sebuah sepeda motor dan membantu memasangkan tali pengikatnya untuk di kunci.
“Dengan ada himbauan ini, diharapkan masyarakat pengguna jalan menyadari akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan diri dan sesama pemakai jalan lainnya,” tuturnya.
Menurutnya, kewajiban petugas Lalu lintas dijalan bukan hanya sekedar mengatur lalu lintas saja. Tetapi juga memperhatikan dan membantu para pengendara untuk berkeselamatan di jalan. “Salah satunya dengan menguncikan tali helm para pengendara agar helm tidak terlepas jika terjadi sesuatu pada si pengendara itu sendiri,” imbuhnya. (klp/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com