DITANGKAP POLISI - Anggota Polsek Seruyan Hilir saat menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng terkait larangan membakar hutan dan lahan, Rabu (04/11/2020). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kotim, diamankan polisi lantaran kedapatan menyimpan 17 paket narkotika jenis sabu-sabu.
IRT ini bernama Pitri Yuliana alias Ipit (40). Ia diamankan polisi di kediamannya di sebuah barak, Jalan Jumai, RT.001/RW.001, Kelurahan Kuala Kuayan, Rabu (04/11/2020) sekitar pukul 17.30 WIB.
“Saat diamankan, tersangka sedang berada di depan kediamannya, untuk menunggu pembeli,” kata Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Reskoba Iptu Arasi, Kamis (05/11/2020).
Saat digeledah, lanjut Kasat Reskoba, pihaknya mengamankan sabu sebanyak 17 paket, dengan berat 7,78 gram dari dalam tas warna hitam yang dipegang tersangka.
Selain barang haram tersebut, Polisi juga mengamakan satu buah alat hisap sabu berupa bong, timbangan digital dan sejumlam peralatan untuk mengedar.
“Barbuk tersebut diakui milik tersangka. Kasusnya masih dilakukan pengembangan,” pungkas Arasi. (spt/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com