TANGKAPAN NARKOBA - Riminie (51), IRT yang diduga sebagai pengedar narkoba dan barang bukti 220 paket sabu-sabu saat diamankan jajaran Ditreskoba Polda Kalteng, Selasa (03/11/2020). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Seorang ibu rumah tangga (IRT) diringkus jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kalteng, lantaran memiliki 220 paket narkoba jenis sabu-sabu siap edar, Selasa (03/11/2020), di kawasan Jalan G Obos IX, Kota Palangka Raya.
Kapolda Kalteng, Irjen (Pol) Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas, Kombes (Pol) Hendra Rocmawan menjelaskan, pelaku yang berhasil diamankan tersebut yakni seorang IRT bernama Riminie (51). Dia adalah warga Jalan Putri Junjung Buih yang terakhir kali berdiam di kawasan Jalan G Obos IX, Kota Palangka Raya.
Dikataka Hendra, diamankannya pelaku setelah jajaran Ditreakoba Polda Kalteng menerima informasi masyarakat yang mencurigai pelaku terlibat dalam bisnis narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata IRT tersebut memang menjadi jaringan peredaran sabu-sabu. “Saat akan diamankan, pelaku sempat membuang bungkusan plastik berwarna hitam” sebut Hendra, Kamis (05/11/2020).
Setelah mengamankan pelaku dengan disaksikan warga sekitar, petugas membuka bungkusan plastik yang sempat dibuang. Hasilnya, didalam bungkusan tersebut ditemukan sabu-sabu sebanyak 220 paket dengan berat total sekitar 94,76 gram.
“Selain itu juga diamankan barang bukti berupa sendok sabu-sabu, isolasi dan timbangan digital,” beber Hendra.
Untuk saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Kalteng untuk menjalanai proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. Dia dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tetang Narkotika. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com