DIDUGA PENGEDAR - SAL diamankan Anggota Satnarkoba Polres Katingan, bersama Polsek Tasik Payawan dan Kamipang, Selasa (03/11/2020). FOTO: HUMAS POLRES KATINGAN FOR RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Anggota Unit Satnarkoba Polres Katingan, bersama Polsek Tasik Payawan dan Kamipang, membekuk seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba, Selasa (3/11/2020) sekitar pukul 22.00 WIB. Dari kediaman warga Desa Asem Kumbang RT. 01/RW. 01, Kecamatan Kamipang ini disita tujuh paket narkotika jenis sabu-sabu siap jual.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK, MH, melalui Kapolsek Tasik Payawan dan Kamipang Ipda Affan Efendi Batubara, SH menuturkan, penangkapan terhadap salah seorang Asem Kumbang yang belakangan diketahui berinisial SAL tersebut, berawal dari adanya informasi masyarakat.
“Kemarin malam kami melakukan penyelidikan bersama Satnarkoba, lalu dilakukan penggeledahan di rumah tersangka. Kemudian didapati barang bukti tujuh kantong ukuran sedang berisi krital putih diduga sabu-sabu,” ujar Kapolsek, Rabu (04/11/2020).
Pengeledahan tersbeut, disaksikan langsung oleh Kepala Desa setempat. Selain menemukan tujuh paket seberat 5,70 gram yang disimpan dalam lemari, Polisi juga menyita uang tunai diduga hasil penjualan sebanyak Rp 1.350.000. Ada juga plastik klips, buku catatan penjualan dan sebuah ponsel.
“Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dia dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tuturnya. (ara/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com