PRIA CABUL - Unit Reskrim Polsek Katingan Hilir mengamankan DZ (46) lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, Selasa (03/11/2020). FOTO: HUMAS POLRES KATINGAN FOR RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Unit Reskrim Polsek Katingan Hilir mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, Selasa (03/11/2020) pagi. Terduga pelaku berinisial DZ (46) diamankan di rumahnya, sekitar Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.
Informasi di Kepolisian menyebutkan, penangkapan terhadap DZ berdasarkan atas laporan DY (35) selaku ibu kandung dari korban Bunga (16)—nama samara. DY tidak terima atas perbuatan DZ yang melakukan pencabulan terhadap putrinya. Aksi tidak terpuji yang dilakukan tersangka terjadi di Gang Katingan II, Desa Telangkah, Kecamatan Katingan Hilir, Kamis (15/10/2020)
Dari pemeriksaan awal diperoleh informasi, bahwa tersangka dengan sengaja mengajak korban untuk melakukan mandi tobat menggunakan air kelapa. Namun faktanya, tersangka malah mengajak korban ke Gang Katingan II Desa Telangkah dan melakukan pencabulan.
Mendapati perlakuan yang tidak baik, korban NK (16) melaporkan hal tersebut kepada ibunya. Tidak terima atas perlakuan tersangka terhadap anak perempuannya yang masih dibawah umur, sang ibu lalu melapor ke Polisi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Katingan Hilir bersama dengan Satreskrim Polres Katingan langsun melakukan penyelidikan. Selanjutnya, petugas langsung mengamankan terduga pelaku pencabulan tersebut.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK, MH melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Eko Priono, SH, MH membenarkan penangkapan tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur ini. Saat ini, DZ sudah diamankan di Mapolsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Unit Reskrim Polsek Katingan Hilir telah melakukan Visum et Repertum terhadap korban. Kemudian, mengumpulkan barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban. Kasusnya masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek, Rabu (04/11/2020). (spt/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com