DIMUSNAHKAN - Wakapolres Seruyan Kompol Imam Riyadi bersama pihak kejaksaan dan Dinas Kesehatan saat melarutkan sabu-sabu ke dalam air bercampur larutan pembersih lantai, Selasa (03/11/2020). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, KUALA PEMBUANG – Pihak Polres Seruyan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (03/11/2020). Sabu dengan berat kotor 3,83 gram ini, disita dari tersangka SI (36).
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Wakapolres Seruyan Kompol Imam Riyadi, di Halaman Mapolres Seruyan, Jalan A. Yani Kuala Pembuang. Hadiri pula KBO Satreskoba, Kabag Humas I Gede S, perwakilan Kejari Seruyan dan dari Dinas Kesehatan.
Barang bukti sabu, dilarutkan di dalam ember yang berisi air dan telah dicampur dengan larutan pembersih lantai. Setelah diaduk, campuran tersebut dibuang ke selokan air. Pemusnahan barang bukti, juga disaksikan langsung oleh tersangka.
Wakapolres Seruyan Kompol Imam Riyandi mengatakan, barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan milik tersangka SI (36), warga Desa Terawan, Kecamatan Danau Sembuluh. “Tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti, Minggu (18/10/2020) laluu,” jelasnya.
Wakapolres menegaskan, pihaknya akan terus memberantas hingga tuntas sampai ke akar-akarnya semua jenis narkoba dan obat terlarang lainnya. “Kami mengharapkan peran serta masyarakat untuk dapat membantu pihak kepolisian, dengan memberikan informasi jika melihat hal-hal yang mencurigakan,” tegasnya. (klp/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com