BUDAK SABU - Ketiga terduga pengedar sabu-sabu berhasil dirungkus polisi, Minggu (01/11/2020). FOTO : POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Pada awal Bulan Nopember 2020, Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotim berhasil menangkap tiga terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang beroperasi di wilayah hukumnya. Ketiga budak sabu dengan dua diantaranya satu jaringan tersebut, dibekuk di hari bersamaan, pada Minggu (01/11/2020).
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Reskoba Iptu Arasi mengungkapkan, tersangka pertama diamankan, adalah Misduri (28). Petani yang yang bermukim di Desa Bajarum, Kecamatan Kota Besi tersebut, diringkus saat hendak mengedarkan sabu-sabu, sekitar pukul 11.45 WIB. Kala itu, dia berada di pinggir Jalan Tjilik Riwut, Km 33, RT. 012, Desa Cempaka Mulia Barat.
“Dari tersangka kita amankan barang bukti 18 paket sabu, berat kotor 6,17 gram yang sedang digenggamnya. Penangkapan tersangka ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Cempaga” kata Arasi, Senin (02/11/2020).
Hasil pengembangan, lanjutnya, pihaknya langsung mengamankan tersangka Rusbandi (46), selaku pemasok sabu kepada Misduri. Warga Baamang Tengah tersebut diamankan di Jalan Samekto Barat, Baamang Hulu, sekitar pukul 16.00 WIB.
“Dari tersangka diamankan dua bungkus sabu seberat 10,15 gram yang disembunyikan tersangka di dalam lubang tanah yang ditutupi kayu,” tandasnya.
Usai mengamankan kedua tersangka, polisi kemudian mendapat laporan akan ada transaksi di Jalan Cristopel Mihing, Baamang, Sampit. Dan hasilnya, polisi menangkap Suriansyah alias Asah (50).
“Kita lakukan penggeladahan di rumahnya, dan diamankan satu paket sabu dengan berat 0,35 gram, dan uang tunai Rp150 ribu hasil penjualan barang haram itu,” pungkas Arasi. (spt/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com