RADARKALTENG.COM, KUALA PEMBUANG – Tim Gabungan dari Polsek Seruyan Hilir (Serhil), Koramil Kuala Pembuang, Satpol PP dan Pegawai Kecamatan Seruyan Hilir kembali melaksanakan Operasi Yustisi, Kamis (29/10/2020).
Kegiatan dilaksankan di Kelurahan Kuala Pembuang Satu, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan. Sasarannya, masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan dalama rangka pencegahan penyebaran penularan Covid-19.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si di wakili Kapolsek Seruyan Hilir AKP Setiyono menuturkan, Operasi Yustisi ini di tujukan kepada warga yang tidak menerapkan protokol Kesehatan terkhusus bagi warga yang tidak menggunakan masker.
“Jika ditemukan, maka akan diberikan sanksi berupa teguran secara lisan serta di beri imbauan tentang dampak tidak menggunakan masker di masa pandemi Covid 19. Setelah itu, diberi sanksi berupa mengucapkan Pancasila dan menyanyikan lagu wajib Nasional,” jelas Kapolsek.
Menurutnya, Operasi Yustisi Penegakkan protokol kesehatan sesuai Inpres No 6 Tahun 2020, Intruksi Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun. 2020. Kemudian, Pergub Kalteng No. 43 Tahun 2020 dan Perbup Seruyan Nomor 24 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19″ katanya
Setiyono menyampaikan, dengan adanya operasi Yustisi ini pihaknya berharap warga menyadari akan dampak tidak mematuhi protokol kesehatan yang berguna untuk mencegah penularan covid-19.
“Kegiatan ini, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa pemakaian masker bukan hanya baik untuk diri sendiri. Melainkan juga, untuk kebaikan banyak orang agar korban wabah pandemi Covid-19 ini tidak bertambah banyak lagi,” tutupnya. (klp/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com