DIAMANKAN - Dua pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang diamankan di Mapolres Mura. FOTO: IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Aksi bejat AR alias Fani dan BUR alias Ibur di wilayah Kecamatan Barito Tuhup Raya (Batura), Kabupaten Murung Raya (Mura) berakhir di balik jeruji besi. Dua pemuda desa ini, diduga telah berkali-kali menyetubuhi anak dibawa umur, sebut saja Bunga (15)–nama samaran.
Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Ronny M. Nababan membenarkan, bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap kedua terdyga pelaku di desa tempat tinggalnya pada, Senin (26/10/2020) sekitar pukul 22.00 wib.
Dia menjelaskan, bahwa dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur terjadi pada Minggu (18/10/2020) sekitar pukul 19.00 WIB, di dua lokasi berbeda yang berjarak cukup jauh. Korban mengalami kekerasan tersebut beberapa kali secara bergantian.
“Awalnya pelaku AR yang mencekoki korban dengan minuman keras. Setelah mabuk dan tak sadarkan diri, korban diajak ke semak-semak dan disetubuhi. Kemudian kembali korban dibawa lagi ke lokasi kedua, sebuah pondok berjarak 15 meter dari TKP pertama. Disitulah pelaku lainnya, BUR yang ikut menyetubuhi korban,” jelas Kasat Reskrim, Selasa (27/10/2020).
Tindakan bejat tersebut ternyata tidak berhenti disitu saja. Seakan tidak puas, AR kembali membawa korban ke pondok milik BUR yang berjarak 13 km dari TKP ke dua. Di sana, korban kembali disetubuhi.
“Saat ini kedua pelaku bersama beberapa barang bukti seperti pakaian dan satu unit sepeda motor jenis Honda CBR 150 yang digunakan, sudah kita amankan di Mapolres Mura untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (adr/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com