MILIKI NARKOBA - Lantaran memiliki dan menyimpan sabu, YP (21) diamankan oleh Satresnarkoba Polres Seruyan, pada Senin (26/10/2020) malam. FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, KUALA PEMBUANG – Lantaran memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu, seorang pemuda berinisial YP (21) diamankan oleh Satresnarkoba Polres Seruyan, pada Senin (26/10/2020) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksosno, S.H., S.I.K., M.S.i. melalui Kasat Reskoba Iptu Supriyono, S.H. menjelaskan, YP merupakan warga Desa Sungai Undang. Pelaku diamankan petugas di depan rumah Jalan SMKN 1 Kelurahan Kuala Pembuang 2, Kecamatan Seruyan Hilir.
Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan satu paket berbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,27 gram yang diselipkan YP di plastik kotak rokok.
“Pelaku tidak berkutik saat kita temukan barang bukti satu paket diduga sabu. Pelaku juga mengakui bahwa barang tersebut memang miliknya,” kata Kasat Reskoba, Selasa (27/10/2020).
Saat ini, Polisi sudah mengamankan tersangka dan barang bukti lain berupa satu unit Motor Yamaha MX King warna Biru dengan Nopol KH 6136 PG. “Tersangka akan kami jerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar,” tegasnya. (klp/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com