OLAH TKP - Kapolsek Murung Ipda Yuliantho S AP saat melakukan olah TKP yang langsung dihadiri oleh korban, Anto Kelahar (duduk), Selasa (27/10/2020). Tampak pelaku saat diamankan di Kantor Polisi. FOTO: IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Usai kejadian penganiayaan di RT. 10 Desa Mangkahui, pihak Polsek Murung berhasil membekuk Riado (31). Pria ini, diduga sebagai pelaku penganiayaan yang mengakibatkan Anto Kelahar (48) mengalami luka berat.
Sebelumnya, warga RT 10 Desa Mangkahui, Kecamatan Murung kembali dibuat geger akibat ulah Riado. Warga RT 04 Jalan Pembangunan ini, tanpa alasan yang jelas dengan membabi buta mengayunkan senjata tajam miliknya yang berukuran panjang sekitar 25 cm kepada Anto. Kala itu, korban sedang asyik duduk santai menonton TV di rumah sewaannya, Senin (26/10/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana SH SIK MH melalui Kapolsek Murung Ipda Yuliantho S AP membenarkan keberhasilan jajarannya membekuk pelaku dibantu oleh warga setempat.
“Dari beberapa keterangan saksi-saksi yang berhasil kita kumpulkan, bahwa saat kejadian yang berdurasi kurang lebih hanya lima menit ini korban akhirnya menderita beberapa luka robek dan luka tusukan akibat senjata tajam yang dihujamkan oleh pelaku,” kata Kapolsek, Selasa (27/10/2020).
Saat ini, pelaku dan barang bukti sebilah senjata tajam yang digunakan pelaku sudah diamankan di Mapolsek Murung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Motif dan alasan pelaku masih kita lakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan kita kenakan pasal 351 ayat (2) dan (4) KUHP dengan ancaman Pidana Penjara Paling Lama 5 Tahun. Saat ini korban Anto Kelahar sudah menjalani perawatan intensif,” pungkas mantan KBO Intel Polres Mura. (adr/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com