CEGAH KARHUTLA – Jajaran Polres Seruyan melalui Polsek Seruyan Tengah terus mensosialisasikan tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat. FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, KUALA PEMBUANG – Jajaran Polres Seruyan melalui Polsek Seruyan Tengah terus mensosialisasikan tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat. Sosialisasi ini, sebagai upaya mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi diwilayah hukum Polsek Seruyan.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Seruyan Tengah Iptu Robertus Sonny AW, S.sos. menjelaskan, pihaknya terus gencar melaksanakan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
“Memasuki kemarau ini, kami akan terus secara masif melaksanakan imbauan-imbauan terkait pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Termasuk mengedukasi masyarakat tentang cara membuka lahan tanpa izin,” katanya
Lanjut Kapolsek , dalam kesempatan ini pihak Polsek Seruyan Tengah (Serteng) mensosialisasikan maklumat Kapolda Kalteng tentang pencegahan Karhutla. Isinya, mengenai larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui.
“Kegiatan sosialisasi dan himbauan tentang Karhutla ini juga bertujuan agar warga masyarakat paham bahwa tindakan hutan maupun lahan dengan sengaja adalah perbuatan melawan hukum dan hukum pidana,” tukasnya. (klp/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com