ILLEGAL LOGGING - Tampak barang bukti 162 pucuk kayu olahan berbagai ukuran dan satu unit dump truk diamankan di Mapolres Seruyan, Minggu (25/10/2020). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, KUALA PEMBUANG – Pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seruyan meringkus seorang yang diduga menjadi pelaku tindak pidana Illegal Logging (IL), berinisial SI (37).
Kasat Reskrim, Iptu Irfan M.N Alireja S.I.K menjelaskan, terungkapnya terduga pelaku tindak pidana perusakan hutan tersebut bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang seringnya kendaraan dump truc yang mengangkut kayu melintas di Jalan Jendral Sudirman Km. 145 arah Sampit-Pangkalan Bun.
Kemudian, anggota Satreskrim melakukan penyelidikan di wilayah tersebut dan kemudian melihat satu unit dump truc warna hijau melintas di Jalan Jendral Sudirman Km. 145, Minggu (25/10/2020). Tepatnya, di Desa Pembuang Hulu Satu, Kecamatan Hanau. Lantaran merasa curiga, kemudian anggota memberhentikan truk tersebut. Sopir kemudian disuruh membuka bak belakang truk. “Setelah terbuka, didapati bahwa truk itu sedang mengangkut kayu olahan berbagai macam ukuran,” kata Irfan, Senin (26/10/2020).
Lanjut Irfan, kemudian anggota menanyakan kembali terkait surat atau dokumen sah dari pihak yang berwenang untuk melakukan pengangkutan kayu. Namun, si sopir tersebut tidak dapat memperlihatkannya. “Kemudian, tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Seruyan guna proses lebih lanjut sekitar pukul 14.00 Wib,” tutur Kasat Reskrim.
Sebagai barang bukti, petugas mengamankan 162 pucuk kayu olahan berbagai ukuran, satu unit dump truck merk Hino dan lainnya. “Kami akan terus melakukan pengembangan, guna mengungkap terduga pelaku tindak pidana illegal logging laiinya,” imbuhnya.
Atas perbuatanya, SI bakal dikenakan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan. “Ancaman hukumannya, pidana paling lama empat tahun penjara,” sebutnya. (klp/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com