OPERASI YUSTISI - Satgas Yustisi Kecamatan Seruyan Hilir saat melakukan razia terhadap warga maupun pengendara yang tidak mentaati protokol kesehatan, Senin (26/10/2020). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, KUALA PEMBUANG – Cuaca gerimis tidak menyurutkan semangat personel Polsek Seruyan Hilir yang tergabung dalam Satgas untuk melaksanakan Operasi Yustisi. Kegiatan ini dimaksudkan, untuk pendisiplinan terhadap masyarakat guna menertibkan pemakaian masker sesuai Protokol Kesehatan (Prokes).
Kapolsek Seruyan Hilir AKP Setiyono mewakili Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K menyampaikan, kegiatan Razia dilakukan di sekitar Jalan Diponegoro, DI. Panjaitan dan Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Kuala Pembuang Satu, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Senin (26/10/2020).
“Tim Satgas Operasi Yustisi yang terdiri dari personel Polsek Seruyan Hilir, TNI dari Koramil Kuala Pembuang, Satpol PP dan Pegawai Kecamatan. Kita mensosialisasikan Peratuan Bupati (Perbup) Seruyan Nomor 24 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19,” jelas Kapolsek.
Menurut Setiyono, dalam kegiatan tersebut personel gabungan Operasi Yustisi menghentikan kendaraan bermotor sejumlah masyarakat yang sedang melintas di jalan yang tidak memakai masker. “Setelah mereka berhenti maka, akan diberikan imbauan agar seluruh masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan salah satunya dengan selalu memakai masker saat beraktivitas,” tuturnya.
Dikatakan, karena kelalaiannya tidak memakai masker maka warga tersebut diberikan sanksi berupa mengucapkan Pancasila dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia. “Hal ini selain memberikan efek jera, juga untuk meningkatkan kecintaan terhadap NKRI. Setelah diberikan sanksi, warga masyarakat tersebut di berikan masker untuk selalu di pakai setiap beraktivitas,” ucapnya.
Dirinya mengharapkan dengan adanya kegiatan Operasi Yustisi ini, sebagai wujud kepedulian pemerintah dalam mencegah penyebaran penularan Covid-19. “Diharapkan agar seluruh warga masyarakat mengetahui, bahwa apabila tidak taat terhadap protokol kesehatan utamanya tidak menggunakan masker maka, akan ada sanksi yang diterapkan,” pungkasnya. (klp/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com