TANGKAPAN SABU - Tersangka Ari Wibowo bersama barbuk sabu miliknya saat diamankan di Mapolres Kotim, Minggu (25/10/2020). FOTO : POLRES FOR RK
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu dibekuk polisi. Tersangka bernama Ari Wibowo (46) tersebut ditangkap petugas saat sedang menunggu pembeli di rumahnya, di Jalan Revolusi 45A, Perumahan Pesona Pondok Indah RT048, RW004, Kelurahan Ketapang, Sampit, Minggu (25/10/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Rencananya tersangka hendak bertransaksi, berhasil kita gagalkan,” ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Reskoba Iptu Arasi, Senin (26/10/2020).
Ia menyebutkan, hasil penggeledahan, diamankan enam paket sabu siap edar dengan berat 17,95 gram, di ruang tamu dan atas kursi kediaman tersangka, bersama sejumlah peralatan mengedar. “Barang tersebut diakui milik tersangka,” imbuhnya.
Atas ulahnya, pria lulusan SMA tersebut mendekam di sel tahanan Polres Kotim, dan kini masih dalam pengembangan petugas. (spt/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com