PELAKU CURANMOR - MR (41) dan R (36) beserta barang bukti sepeda motor hasil curian saat diamankan di Mapolsek Katingan Tengah. FOTO: HUMAS POLRES KATINGAN FOR RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Tim gabungan Polsek Katingan Tengah dan Polres Katingan menangkap seorang laki-laki berinisial MR (41) dan seorang perempuan berinisia R (36). Dua sejoli ini pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ini disergap Polisi saat berada di Kelurahan Samba Kahayan, Kecamatan Katingan Tengah.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK, MH melalui Kapolsek Katingan Tengah Ipda Bahrul Ilmi, S.Sos menjelasakan jika penangkapan kedua orang tersebut karena diduga telah melakukan tindak pidana curanmor di Desa Samba Katung, Kecamatan Katingan Tengah, Kamis (22/10/2020) malam.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, ada yang melihat MR dan R pulang ke rumah dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hijau. Itu persis seperti ciri-ciri sepeda motor salah seorang warga yang telah hilang di Desa Samba Katung,” jelasnya, Sabtu (24/10/2020).
Kapolsek Katingan Tengah kemudian bersama sejumlah anggotanya, melakukan penggeledahan terhadap di rumah MR. Kala itu didapati, MR sedang bersama R di dalam rumah. “Kita menemukan barang bukti satu buah sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hijau dengan Nopol, nomor mesin dan nomor rangka yang persis seperti yang dilaporkan hilang dicuri,” ujar Bahrul.
Keuda pelaku beserta barang bukti satu buah sepeda motor hasil curian, kemudian di bawa ke Mapolsek Katingan Tengah untuk kepentingan Penyidikan lebih lanjut. Dari pengakuan MR dan R, keduanya melakukan aksi curanmor di Desa Samba Katung dengan peran masing-masing.
“Saat beraksi, R berperan memantau situasi lingkungan. Kemudian MR yang melakukan eksekusi mengambil sepeda motor dari halaman rumah korban. Akibat perbuatannya, MR dan R di jerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” sebut Kapolsek. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com