SOSIALISASI KARHUTLA - Anggota Polsek Hanau saat turun ke masyarakat untuk mensosialisasikan Maklumat Kapolri tentang larangan membakar hutan dan lahan, Rabu (21/10/2020). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, KUALA PEMBUANG – Luasnya daerah Kalteng merupakan hamparan gambut. Bila kemarau tiba, potensi terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sangatlah besar.
Sebagai langkah pencegahan terjadinya Karhutla tersebut, anggota Polsek Hanau Bripka Fredy J dan Briptu Joko A, memberikan sosialisasi kepada masyarakat di Jalan Aren, Desa Pembuang Hulu II, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, Rabu (21/10/2020) siang.
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K melalui Kapolsek Hanau AKP Azmi Halim Permana, S.I.K mengatakan, dalam rangka mencegah terjadinya Karhutla pihaknya rutin mensosialisasikan maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan membakar hutan dan lahan. “Sanksi akan diterapkan apabila tetap melakukan pembakaran,” katanya.
Ditambahkannya, pada kesempatan tersebut pihaknya mengimbau kepada masyarakat sekitar dan pemilik ladang agar buka lahan tidak dengan cara membakar.
“Jika mengetahui ada pelaku pembakar hutan dan lahan, agar segera melaporkan ke Polsek Hanau guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Karena menurut Kapolsek, peran serta masyarakat dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayahnya sangat diperlukan. “Karena karhutla menjadi tangggung jawab kita bersama dslam mencegahnya,” pungkasnya. (klp/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com