TERSANGKA ANIRAT - Setelah buron selama tujuh bulan, tersangka HR akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak Polsek Katingan Tengah, Selasa (20/10/2020) siang. FOTO: HUMAS POLRES KATINGAN FOR RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Setelah buron selama tujuh bulan, tersangka HR akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak Polsek Katingan Tengah, Selasa (20/10/2020) siang.
Pemuda ini, diamankan oleh saat bersembunyi di sebuah pondok di tengah ladang yang berada di Kelurahan Samba Kahayan, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Asnyah, SIK, MH melalui Kapolsek Katingan Tengah Ipda Bahrul Ilmi, S.Sos menuturkan jika sebelumnya tersangka HR telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap dua orang korban yaitu RAP dan MA, pada 22 Maret 2020.
“Tersangka HR melakukan penganiayaan dengan menggunakan pisau, sehingga mengakibatkan kedua korban mengalami luka. Setelah melakukan penganiayaan, dia langsung melarikan dan diri sampai akhirnya bisa kita amankan,” kata Bahrul, Rabu (21/10/2020).
Saat ini, HR sudah diamankan Mapolsek Katingan Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Atas perbuatanya, tersangka bakal kita jerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara dua tahun delapan bulan,” tutup Kapolsek. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com