PENGEDAR GANJA - Tersangka Ansyarifan bersama barbuk ganja saat diamankan di Mapolres Kotim, Senin (19/10/2020). FOTO : POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Petugas Satuan Reserse Narkona (Sat Reskoba) Polres Kotim meringkus seorang pengedar narkotika jenis ganja di sekitaran Pasar Keramar, Jalan Buntok, Kelurahan Baamang Hilir, Sampit, Senin (19/10/2020) sekitar pukul 13.30 WIB.
“Saat kita amankan, tersangka sedang dudukan di pinggir jalan, untuk menunggu pembeli,” ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Reskoba Iptu Arasi, Selasa (20/10/2020).
Disebutkannya, tersangka bernama Ansyarifan Fahriatmal (29), warga Jalan Muchran Ali, Gang Baruna I, No. 049, RT.018/RW.005, Kelurahan Baamang Tengah, Sampit.
Tambah Arasi, dari hasil penggeledahan di badan dan kediaman tersangka, diamankan barang bukti sebanyak 3 bungkus ganja kering dengan berat 3,82 gram siap edar. “Barang tersebut diakui milik tersangka, dan rencanya hendak diedarkan,” imbuh Arasi.
Atas ulahnya, pria lulusan SMA tersrbut dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (spt/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com