AYAH BIADAB - Tersangka SUT saat diintrogasi Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Selasa (20/10/2020). FOTO: IST RK
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Kejadian miris menimpa seorang remaja putri berusia 16 tahun di suatu desa di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Remaja yang bersekolah di salah satu SMA di Sampit itu menjadi budak seks ayah kandungnya sendiri, hingga lima tahun lamanya.
Tersangka, diketahaui bernama SUT. Ayah bejat tersebut tega menyetubuhi anaknya sendiri selama lima tahun lamanya, atau sejak korban berusia 11 tahun atau duduk di bangku SMP.
“Tersangka sudah kita amankan. Korbanya anak kandung tersangka sendiri,” ujar Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, Selasa (20/10/2020).
Dijelaskan Kapolres, dalam melancarkan aksinya, tersangka selalu mengancam korban agar menuruti hawa nafsunya dan tidak menceritakan kepada orang lain.
Setiap beraksi, korban selalu memasuki kamar korban. Usai melampiaskan nafsu berjatnya, SUT mengancam akan menceraikan ibu korban dan tidak akan menyekolahkan korban dan menafkahi adik-adiknya, jika sampai bercerita kepada orang lain.
Kejadian itu terus berlanjut, hingga korban melanjutkan ke tingkat SMA dan tinggal di sebuah barak di Kecamatan MB Ketapang, Sampit. Di sana tersangka bisa leluasa melancarkan aksinya.
Dengan modus dan ancaman yang serupa, hingga korban disetubuhi sebanyak 10 kali. “Kasusnya masih kita dalami untuk mengungkap dimana saja lokasinya,” imbuh Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka disangka dengan Pasal 82 Ayat (1), (2) UURI No.17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com