KASUS PENGGELAPAN - SU (39) ditangkap Polisi setelah sebelumnya membawa kabur sepeda motor yang dia pinjam dari korban. FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, KUALA PEMBUANG – Sepandai-pandai tupai melompat pasti akan terjatuh juga. Pribahasa ini sangat cocok ditujukan kepada pria berinisial SU (39).
Bagaimana tidak, setelah berhasil melakukan tindak pidana berupa penggelapan, perjalanannya pun harus terhenti seketika itu juga karena adanya laporan dari korban bernama Parjo (56) kepada pihak berwajib. Dimana menurut korban, tersangka melakukan perbuatannya pada 24 Agustus 2020 lalu.
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H melalui Kasatreskrim Iptu Irfan M. N. Alireza, S.I.K., menyampaikan, setelah menerima laporan pihaknya segera melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dimana pihaknya dibantu Resmob Polres Kotim, berhasil menangkap tersangka.
“Berdasarkan keterangan yang berhasil kita gali, pelaku berinisial SU ini awal niatnya hanya meminjam sepeda motor milik korban untuk mengantarkan anaknya ke Pondok 1. Tetapi, niat mulia korban malah dimanfaatkan pelaku untuk mengambil kesempatan membawa kabur sepeda motor merk Honda Supra 125 yang dipinjamnya,” jelasnya.
Bahkan tidak hanya itu, terang Irfan, pelaku diketahui telah melakukan perbuatan yang sama di wilayah hukum Polres Seruyan sebanyak tiga kali. Adapun pun TKP melancarkan aksi sebelumnya yaitu Desa Rungau Kecamatan Danau Seluluk dua kali dan Desa Pembuang Hulu I. “Untuk di Desa Rungau, TKP pertama di Km 115 dan kedua di Km 105,” paparnya.
Lebih lanjut, Irfan mengutarakan, jika pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk CPO ini diamankan di Jalan Jenderal Sudirman Km. 08 Kabupaten Kotim. “Pada kasus ini kami akan hadapkan pelaku dengan Pasal 372 KUHPidana,” pungkasnya. (klp/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com