DIDUGA PENGEDAR - Sandi Irawan alias Sandi (36) diamankankan personel Satreskoba Polres Seruyan lantaran kedapatan memiliki 22 paket sabu-sabu, Minggu (18/10/2020). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, KUALA PEMBUANG – Sandi Irawan alias Sandi (36) diamankankan personel Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Seruyan, Minggu (18/10/2020) sekitar pukul 16.30 WIB. Diduga sebagai pengedar, warga Jalan Padat Karya RT. 002/RW. 001 Desa Terawan, Kecamatan Seruyan Raya ini kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu-sabu.
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskoba Iptu Supriyono, SH menyampaikan, bahwa pengungkapan perkara tindak pidana narkotika tersebut adalah bermula dari Informasi masyarakat. “Diduga, Pelaku sering bertransaksi narkotika. Informasi ini, langsung kita tindaklanjutui,” katanya, Senin (19/10/2020).
Hasil penggeledahan di kediaman pelaku, Polisi menemukan 22 plastik klip bening berisikan butiran Kristal yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor 4,02 gram. Barang bukti lainnya, satu buah pipet kaca, tiga plastik klip bening kosong, satu buah dompet.
Kemudian, ada juga satu buah kotak warna abu-abu dan dua buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan warna bening. “Kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, untuk melakukan pengembangan pada jaringan peredaran narkoba,” ujar Supriyonio.
Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya, maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kasat Reskoba. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com