RAKOR VIRTUAL - Sekda Drs. Nikodemus, MM didampingi sejumlah pejabat saat mengikuti Rapat Koordinasi Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Pelaksanaan Regulasi Omnibus Law, Rabu (14/10/2020). FOTO: KOMINFO FOR RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Bupati Katingan Sakariyas SE diwakil Sekda Drs. Nikodemus, MM mengikuti secara virtual Rapat Koordinasi (Rakor) Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Pelaksanaan Regulasi Omnibus Law, Rabu (14/10/2020). Ikut pula mendampingi pada Ruang Rapat Bupati Katingan, Kapolres Katingan, Plt. Kejari Kasongan, Perwira Penghubung serta Kepala Bagian Hukum pada Ruang Rapat Bupati Katingan
Rapat tersebut, dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD didampingi Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto dan Menteri Dalam Negeri RI, Muhammad Tito Karnavian.
Hadir juga secara virtual dari tempat masing-masing, sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju. Diantaranya Menteri Keuangan, Menteri LHK, Menteri ATR / Kepala BPN, Menteri Koperasi & UKM serta Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN dan Kepala BKPM.
Sekda Katingan mengatakan, dalam sambutan pengantarnya saat rapat Menkopolhukam menjelaskan jika di dalam UU Cipta Kerja mengatur mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang dijamin oleh Pemerintah. Salah satunya, dalam hal pemberian pesangon.
“Sekarang ini, sudah diberi kepastian tidak boleh orang di PHK sebelum ada kepastian. Sekarang juga ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dijamin oleh pemerintah dan dulu memang tidak ada,” terang Nikodemus usai mengikuti Rakor.
Hal senada disampaikan Menko Perekonomian, yangki tentang Latar Belakang UU Cipta Kerja dan manfaatnya. “Pak Airlangga menjelaskan, jika UU Cipta Kerja mempunyai manfaat untuk mendorong penciptaan lapangan kerja. Selain itu, memudahkan pembukaan usaha baru dan mendukung pemberantasan korupsi,” terang Sekda.
Adapun subtansi UU Cipta Kerja diantaranya adalah peningkatan ekosistem investasi, perizinan berusaha, ketenagakerjaan, dukungan UMKM. Kemudian, kemudahan berusaha, riset dan inovasi, pengadaan tanah, kawasan ekonomi, investasi Pemerintah Pusat dan Percepatan PSN, Administrasi Pemerintahan dan pengenaan sanksi.
Selanjutnya Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah membahas terkait urgensi RUU Cipta Kerja. Disebutkan dalam rapat itu, jika pengesahan RUU tidak dilakukan, maka akan terjadi lapangan kerja bakal pindah ke negara lain yang lebih kompetitif. “Selain itu, daya saing pencari kerja relatif rendah dibanding negara lain. Penduduk yang tidak atau belum bekerja akan semakin tinggi dan Indonesia terjebak dalam middle income trap,” sebut Nikodemus.
Sementara, Mendagri menyampaikan mengenai spirit maupun proses dan substansi dari UU Cipta Kerja kepada Kepala Daerah, Unsur Forkopimda di Provpinsi, Kabupaten/Kota. “Diharapkan, semua bisa memiliki kesamaan visi dan memiliki amunisi untuk menentukan sikap maupun dalam hal mengambil langkah-langkah responsif serta proaktif terkait RUU Cipta Kerja,” katanya. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com