BUDAK SABU - Tersangka Priady alias Pri bersama barbuk sabu saat diamankan di Mapolres Kotim. FOTO : POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Kotim kembali meringkus budak sabu di wilayah hukumnya. Kali ini seorang pemuda kampung diamankan lantaran kedapatan mengedarkan barang haram tersebut.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Reskoba Iptu Arasi mengatakan, tersangka bernama Priady alias Pri (27). Tersangka diamankan di kediamannya, Jalan Sungai Mentaya Estate, divisi 3, Desa Tumbang Sepayang, Kecamatan Antang Kalang, Kotim, Senin (05/10/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.
“Tersangka sering bertransaksi di rumahnya. Dan hasil penggeledahan kita temukan 8 paket sabu siap edar dengan berat 1,29 gram,” ujar Arasi, Selasa (06/10/2020).
Lanjut arasi, selain barbuk sabu, juga diamankan uang hasil penjualan sebesar Rp200 ribu. “Tersangka juga sebagai pemakai, karena kita temukan bong (alat hisap sabu) di rumah tersangka,” ungkapnya.
Atas ulahnya, tersangka lulusan SMP tersebut dijebloskan ke sel tahanan Polres Kotim. “Kasusnya masih kita kembangkan,” pungkas Arasi. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com