DUGAAN KORUPSI - Pihak Kejari Katingan menahan terdakwa dugaan Tipikor pada Kegiatan Penimbunan Jalan di Desa Asem Kumbang, Senin (28/09/2020) siang. FOTO: IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan melakukan Penahanan terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Penimbunan Jalan di Desa Asem Kumbang, Kecamatan Kamipang, Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2017, Senin (28/09/2020) siang. Penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya, terhitung sejak 28 September – 17 Oktober 2020
Dua Terdakwa tersebut adalah DI yang merupakan Kepala Desa (Kades) Tumbang Liting, Kecamatan Katingan Hilir. Kemudian KAR, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Katingan.
Plt. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan Yovandi Yazid SH MH Melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Erfandy Rusdy Quiliem SH MH membenarkan, jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan penahanan kedua terdakwa selama 20 hari. “Keduanya dititipkan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya,” ujarnya, Selasa (29/09/2020).
Diungkapkan Erfandy, penahanan terhadap kedua terdakwa merupakan lanjutan atau bagian dari pengembangan perkara atas nama terpidana KA. Sebelumnya, dia telah divonis terbukti bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya. “KA telah dieksekusi oleh Jaksa untuk menjalani Pindana penjara selama dua tahun enam bulan di Rutan Kelas II A Palangka Raya,” sebut Kasi Tipidsus.
Dalam Kasus ini, lanjutnya, KAR merupakan mantan Pj. Kades Asem Kumbang, Kecamatan Kamipang Tahun 2017. Sedangkan DI, selaku pemilik perusahaan CV. Liting Perkasa yang digunakan oleh terpidana KA dalam pelaksanaan pekerjaan penimbunan Jalan di Desa Asem Kumbang Tahun Anggaran 2017.
“Modus yang dilakukan adalah secara bersama-sama melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dana, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp250.093.450. Dalam kasus ini, JPU telah berhasil melakukan Penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp83.293.450,” beber Erfandy.
Selain itu, JPU juga berhasil meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari eksekusi uang rampasan, pembayaran uang pengganti, denda dan biaya perkara dari Terpidana Kendes dengan total Rp133.303.450. “Sebelumnya, Tepidana KA juga telah terlebih dahulu mengembalikan kerugian negara ke Rekening Kas Desa Asem Kumbang sejumlah Rp166.800.000,” jelasnya.
Terpisah, Plt Kejari Katingan Yovandi Yazid mengatakan bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan pihaknya, khususnya terkait penanganan perkara Tipikor tidak semata-mata hanya penindakan untuk tujuan memberikan efek jera. “Kita juga mengutamakan penyelamatan dan pemulihan kerugian negara serta peningkatan PNBP sebagai bentuk kemanfaatan praktis pencegahan dan penindakan Tipikor di wilayah hukum Kabupaten Katingan,” ujarnta.
Sebelumnya, Penyidik Polres Katingan melimpakan Perkara Tahap II atas nama Tersangka KAR dan DI beserta barang bukti ke Kejari Katingan, pada Senin (28/09/2020) siang. Pelimpahan para tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan, setelah JPU Kejari Katingan menyatakan perkara yang diajukan secara terpisah tersebut itu Lengkap atau P-21, pada Selasa (08/09/2020) lalu.
Untuk diketahui, bahwa dalam kasus ini, para Terdakwa disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana. Ancaman hukumanya, pidana penjara seumur hidup dan atau maksimal 20 tahun penjara. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com