SIMPAN SABU - Eko Setyo (32) beserta barang buksi saat diamankan di Mapolres Katim, Senin (21/09/2020). FOTO : POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Seorang penguhuni di rumah barak atau kost, diamankan polisi lantaran menyimpan narkoba. Dari tangan pria bernama Eko Setyo (32), petugas mengamankan dua paket narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Reskoba Iptu Arasi membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres.
Eko diamankkan di kostnya sekitar Jalan Hasan Mansyur, RT.042/RW.007, Kelurahan Baamang Tengah, Sampit, Senin (21/09/2020) sekitar pukul 17.00 WIB. “Tersangka diamankan di dalam tempat tinggalnya, tanpa perlawanan,” ujar Arasi, Selasa (22/9).
Disebutkannya, saat digeledah, pihaknya mengamankan barang bukti sabu sebanyak dua paket, dengan berat 5,10 gram bersama alat hisap sabu.
“Sabu itu disembunyikan tersangka dalam kemasan kotak rokok. Rencanya mau dibagi tersangka dalam paketan kecil untuk diedarkan,” tandasnya.
Tambahnya, hasil penyidikkan, tersangka sudah beberapa kali mengedarkan sabu di lingkungan sekitar. “Masih kita kembangkan,” pungkasnya. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com