SECARA VIRTUAL - Bupati Katingan Sakariyas, SE didampingi sejumlah pejabat saat mengikuti Rakor Pengamanan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 dalam Pilkada Serentak Tahun 2020 secara virtual, Rabu (09/09/2020). FOTO: KOMINFO KATINGAN FOR RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Bupati Katingan Sakariyas, SE mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengamanan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 dalam Pilkada Serentak Tahun 2020 secara virtual, Rabu (09/09/2020). Kegiatan ini, diikuti oleh para Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia didampingi Forkopimda serta peserta Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2020.
Rakor ini dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD didampingi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, M. Tito Karnavian. Ada juga, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kabin dan Kasatgas Covid-19.
Saat mengikuti Rakor secara virtual dari Ruang Rapat Bupati Katingan, hadir pula Kapolres Katingan, Perwira Penghubung 1015/Sampit di Kasongan, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kasongan. Kemudian ada juga Kasat Pol PP, Kepala Badan Kesbangpol Katingan, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Katingan, Ketua KPU Katingan, dan Kepala Banwaslu Katingan.
Menurut Sakariyas, dalam rakor itu Menkopolhukam menjelaskan terkait implementasi kebijakan yang telah dilakukan baik dari pemerintah maupun penyelenggara pemilu. “Antara lain adalah melalui Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019,” sebutnya usai mengikuti Rakor.
Kemudian, PKPU Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19. Ada pula, Perbanwaslu Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019.
Sementara Mendagri RI, mengatakan Rakor Pencegahan Covid-19 dan Pilkada Serentak Tahun 2020 ini berfungsi sebagai persamaan perspektif dan upaya pemerintah untuk melaksanakan program ke depan. “Dalam waktu dekat, pemerintah akan melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020,” katanya.
Mendagri mengingatkan pada seluruh satgas di daerah, gubernur, bupati dan wali kota agar betul-betul serius serta bekerja keras dalam penanganan Covid-19. “Kemendagri akan bertindak tegas kepada pasangan calon, baik incumbent maupun petahana yang berkali-kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19,” imbuh Sakariyas.
Tindakan tegas yang dimaksud oleh Mendari tersebut, dengan mempertimbangkan opsi sanksi berupa penundaan pelantikan, mengikuti pendidikan dan pelatihan serta tidak akan memenuhi usulan penunjukan Pjs oleh Gubernur apabila gubernur tidak mampu mengendalikan KDH/WKDH yang tidak taat protokol kesehataan.
“Mendagri juga meminta kepada pemerintah daerah yang mengadakan pilkada serentak 2020 dan seluruh kontestannya, untuk membuat fakta integritas yang isinya patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian, patuh terhadap protokol kesehatan baik aturan KPU, Perda, dan atau Perkada,” ujar Sakariyas. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com