DIAMANKAN - Dua buah truk tanki diamankan pihak kepolisian sebagai barang bukti. FOTO: IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Punya penghasilan puluhan juta tiap bulan, semestinya patut disyukuri. Namun berbeda dengan karyawan yang satu ini. Pria berinisial MA (48) warga Jalan Tidar Baru, Kelurahan Baamang Barat, Sampit ini malah menggelapkan Palm Acid Oil (PAO) atau Miko milik bosnya, Mujiono.
Akibatnya, MA harus berurusan dengan polisi dan kini mendekam di sel tahanan Polres Kotim. “Untuk SPDP (surat perintah dimulainya penyidikkan) dari polisi sudah kita terima, ada diserahkan penyidik,” ujar Kajari Kotim, melalui Kasi Pidana Umum, Teguh Fidiah Wahyudi, Senin (07/09/2020).
Tertangkapnya MA berawal saat Mujiono, selaku Direktur CV. Mas Borneo mendapat laporan dari saksi Wanto, yang bertuas mengawasi bongkar muat di Pelabuhan H Bahtiar. Dimana saat itu, Wanto tidak ada melihat adanya unit yang loading miko dari CV Mas Borneo.
Wanto lalu menghubungi Mujiono, yang selanjutnya mengecek setiap pembeli atau penampungan minyak. Dan pada Rabu (02/09/2020), Wanto mengecek di pelabuhan. Di sana, dia melihat ada truk tangki KH 9265 FE parkir di Pelabuhan Pemkab, Desa Pelangsian, Kecamatan MB Ketapang.
Saksi memberitahu Mujiono dan melihat surat jalan serta sopir tangki tersebut. Hingga akhirnya diketahui surat jalan milik CV Mas Borneo.
Dari pengakuan sopir itu bahwa ada dua unit, selanjutnya tidak lama kemudian satu unit dengan nomor polisi KH 8407 FN datang. Dan dilihat surat jalan, benar bahwa kedua tangki tersebut merupakan milik Mujiono juga.
Perilaku MA pun tertangkap tangan oleh bosnya sendiri, hingga kasus itu dibawa ke polisi. Atas kejadian itu, korban harus menanggung kerugian sebesar Rp150 juta. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com