DIDUGA PENGEDAR - HE alias Ehen (29) diringkus Anggota Satreskoba Polres Katingan lantaran kepemilikan 13 paket sabu-sabu, Minggu (06/09/2020) malam. FOTO: HUMAS POLRES KATINGAN FOR RK
RADARALTENG, KASONGAN – Pihak Kepolisian kian gencar memberanatas peredaran narkoba di Bumi Penyang Hinje Simpei. Hanya selang sehari, Anggota Satreskoba Polres Katingan kembali menangkap satu terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu, berinisial HE alias Ehen (29), Minggu (06/09/2020) malam.
Saat digeledah di sekitar Jalan Sampang Km. 4 RT. 006/RW. 003 Desa Tewang Rangkang, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan, petugas berhasil menyita barang bukti (Barbuk) 13 paket sabu siap edar.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK, MH, melalui Kasat Reskoba Iptu M. Yosep Sukmawijaya, S. Sos, membenarkan pihaknya telah mengamankan satu terduga pengedar narkoba. “Pelaku HE ini, merupakan warga asal Desa Banut Kalanaman, Kecamatan Katingan Hilir,” sebutnya, Senin (07/09/2020).
HE diamanakan, setelah anggota Satreskoba mendapatkan informasi terkait peredaran narkoba. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 13 paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok yang diselipkan dalam jaket pelaku.
“Barang bukti yang kami amankan seberat 3,51 gram, saat ini bersama tersangka sudah kami amankan di Mapolres,” kata Kasat Yosep.
Selain paket sabu, Polisi juga menyita barang bukti sebuah korek api gas, satu unit ponsel, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku. Kemudian, satu bungkus rokok, plastik klip bening dan dua buah plastik klip bening ukuran 4×6.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tambahnya. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com