DIDUGA PENGEDAR - Masrani alias Imas (44)kembali diamankan Polisi lantaran kasus narkoba, Senin (31/08/2020). FOTO : POLRES FOR RK
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Pernah masuk penjara atas kasus yang sama 2011 dulu, seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu kembali berurusan dengan polisi.
Dia adalah Masrani alias Imas (44), buruh harian lepas yang bermukim di sebuah barak Jalan Imam Bonjol, RT. 023/RW. 006, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Sampit. Pria lulusan SD tersebut diamankan polisi di kediamanya, Senin (31/08/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Tersangka ini pemain lama, dan pernah masuk tahun 2011 lalu. Informasi masyarakat tersangka sering mengedarkan sekitar tempat tinggalnya,” ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Reskoba Iptu Arasi, Selasa (01/09/2020).
Lanjutnya, saat dilakukan penggeledahan, pihaknya mengamankan barang bukti tiga bungkus sabu, seberat 8,17 gram. Narkoba itu, disimpan di dalam kotak rokok milik tersangka, bersama sejumlah peralatan digunakan untuk mengedar.
“Kita turut mengamankan uang tunai Rp 1 juta hasil penjualan barang haram tersebut. Tersangka sudah kita tahan dan masih dalam penyidikan,” pungkasnya. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com