EKSPOSE - Kapolres Kotim AKBP abdoel Harris Jakin didampingi Wakapolres dan Kasar Reskrim saat menggelar ekspos, Senin (31/08/2020). FOTO : IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Seorang oknum karyawan penjualan sepeda motor honda, CV Trio Motor Sampit (TMS), YS diduga telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp1,9 miliar lebih. Atas ulahnya, tersangka diamankan polisi dan kini mendekam di sel tahanan Polres Kotim.
Kapolres Kotim AKBP abdoel Harris Jakin didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim mengungkapkan, kejahatan tersangka diduga dilakukan secara bertahap dan baru terbongkar pada 27 Desember 2019 hingga 5 Agustus 2020.
“Tersangka ini bekerja sebagai PIC STNK. Dia ditugaskan untuk pengurusan penerbitan STNK sepeda motor Honda di Samsat,” ujar Jakkin saat menggelar ekspose kasus di Mapolres Kotim, Senin (31/08/2020).
Kronologinya, pihak perusahaan menyerahkan uang melalui kasir untuk biaya pajak dan honor untuk mengurus itu. “Ternyata, ada 872 permohonan STNK tidak diurus tersangka. Uangnya diambil dan dipakai untuk kebutuhan pribadi dan hura-hura, totalnya Rp1,9 miliar lebih,” jelas Kapolres.
Lanjutnya, aksi Yandy ketahuan saat pihak perusahaan mencocokkan data yang diinput tersangka dalam sistem. Ternyata, banyak permohonan penerbiran STNK belum didaftarkan. Padahal dalam sistem, sudah terdaftar.
“Sementara untuk modusnya, Yandy bertugas untuk menginput data konsumen yang akan diurus permohonan STNK tersebut ke sistem. Setelah itu, dia lalu mengambil uang dari kasir sesuai data konsumen yang ia input,” terangnya.
Uang itu sebagian diambil tersangka, hingga mencapai 872 pemohon. Agar perusahaan tidak curiga, ia lalu menginput bukti notis pajak hasil scan yang ia buat sendiri menggunakan laptop pribadinya.
Diduga, kejahatan itu dilakukan tersangka secara terus menerus, yakni sejak awal ia bekerja di tahun 2016. “Tersangka kita jerat dengan Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” pungkas Jakkin. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com