PENCURIAN ULIN - Dua pelaku, S alias Ugi (36) dan AS alias Mat Dagup (43) beserta barang bukti saat diamankan di Mapolsek Katingan Kuala, Sabtu (29/08/2020) sore. FOTO: HUMAS POLRES KATINGAN FOR RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Pihak Polsek Katingan Kuala meringkus dua orang pria berinisial berinisial S alias Ugi (36) dan AS alias Mat Dagup (43), Sabtu (29/08/2020) sore. Keduanya masuk penjara, lantaran diduga mencuri kayu ulin untuk proyek siring jalan Desa Kampung Keramat.
Dari pelaku S dan AS yang mengaku sebagai warga Pegatan ini, disita barang bukti 13 keping papan ulin panjang 4 meter. Kemudian ada pula enam pucuk kayu ulin 5×10 panjang 4 meter, sebuah linggis, dan sebuah kapak.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK, MH, melalui Kapolsek Katingan Kuala Ipda Dwi Trianto, S.I.P membenarkan, pihaknya telah berhasilmengungkap kasus pencurian kayu proyek pembuatan siring jalan Desa.
“Kejadian pencuriannya Jumat (28/08/2020) lalu, sekitar pukul 06.30 WIB, di Jalan Desa Kampung Keramat Kecamatan Katingan Kuala,” kata Kapolsek, Minggu (30/08/2020) pagi.
Dituturkannya, pengungkapan kasus pencurian kayu siring jalan yang dibangun dengan dana desa ini, merupakan salah satu wujud bila pihak kepolisian dalam mendukung pembangunan yang ada di desa.
“Kasus pencurian kayu ini bermula dari laporan yang kita terima. Saat Kades Kampung Keramat, Hepniansyah, SE mengecek perkembangan proyek siring, Didapati kayu ulin telah raib dengan cara dibongkar,” imbuh Dwi.
Atas kejadian tersebut, pihak desa mengalami kerugian dan melaporkan kejadiannya ke Mapolsek Katingan Kuala. Tak berselang lama kemudian, petugas berhasil mendapatkan informasi terkait identitas orang yang diduga sebagai pelakunya. “Pelaku beserta barang bukti kita amankan di Mapolsek, untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” terangnya. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com