Kasi Pidsus Kejari Katingan, Erfandy Rusdy Quiliem, SH, MH.
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan sedang menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Katingan.
Ini terkait, dugaan pemotongan dan penyimpangan dalam penyaluran Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi Guru PNSD pada Tahun Anggaran 2017. Bahkan dalam waktu dekat ini, pihak Kejaksaan bakal menetapkan satu tersangka.
Plt. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Katingan, Yovandi Yazid, SH, MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Erfandy Rusdy Quiliem, SH, MH, mengatakan jika pihaknya telah memiliki bukti yang cukup. Sehingga menurutnya, dengan bukti yang mereka peroleh tersebut menjadikan perkara ini terang benderang. “Sehingga dalam waktu dekat ini, akan segera kami tetapkan siapa tersangkanya,” ujarnya, Rabu (26/08/2020).
Dalam kasus ini, sebutnya, modus yang dilakukan adalah dengan cara melakukan Pemotongan TKG yang diterima oleh ratusan guru di beberapa Kecamatan di Kabupaten Katingan. “Kemudian, adanya dugaan penyimpangan dalam penyaluran kepada mereka (penerima, red) yang tidak sesuai dengan kriteria penerima TKG atau tidak sesuai peruntukkannya,” imbuhnnya.
Dia menuturkan, jika hal itu bertentangan dengan prinsip pemberian TKG bagi PNSD. “Tujuan TKG ini, sebenarnya untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan dan secara riil dirasakan manfaatnya, serta berdaya guna bagi Guru PNSD. Hal itu, sebagaimana yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis Penyaluran,” katanya.
Dia menuturkan, dugaan sementara kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp6,7 miliar. “Namun tidak menutup kemungkinan dalam pengembangan pemeriksaan nanti, jumlah kerugian negara tersebut bisa saja bertambah,” ungkap Erfandy yang pernah menjabat sebagai Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Sabang ini. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com